Vonis Hakim Dianggap Rendah, Jaksa yang Tangani Kasus IPAL di Sidimpuan Banding

  • Bagikan

“Alasan dari Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding yaitu bahwa jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan majelis hakim yang mana para terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tugas dan fungsinya baik BS sebagai PPK, FP sebagai Rekanan dan DS sebagai Konsultan Pengawas,” ujarnya.

Kemudian, para terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pekerjaan sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak.

“Selain daripada itu putusan Majelis Hakim yang memutus pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa terlalu ringan sehingga tidak membuat efek jera bagi para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memberikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp491juta,” tandasnya. (Amru)

  • Bagikan