MANDAILING NATAL (LENSAKINI)-Bupati Mandailing Natal, H. Saifulloh Nasution, kembali mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Melalui surat resmi bernomor 660/0698/DLH/2025, Bupati Saifulloh menginstruksikan kepada seluruh camat di wilayah yang terdampak aktivitas PETI untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Surat yang diterbitkan dengan sifat penting ini ditujukan kepada 12 camat yang wilayahnya mencakup lokasi pertambangan emas tanpa izin, yaitu: Camat Huta Bargot, Naga Juang, Kota Nopan, Muara Sipongi, Pakantan, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, Ulu Pungkut, dan Muara Batang Gadis. Instruksi ini dikeluarkan untuk menangani dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI, yang tidak hanya merusak ekosistem dan kualitas lingkungan hidup, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan kehidupan makhluk hidup lainnya.
Dalam surat tersebut, Bupati Saifulloh Nasution menekankan pentingnya koordinasi antara camat dan aparat desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya PETI.
Camat diminta untuk menghentikan segala kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangan serta hasil penghentian tersebut langsung kepada Bupati Mandailing Natal.
“Kami tidak bisa membiarkan kerusakan alam yang lebih parah akibat PETI terus terjadi. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Bupati Saifulloh.
Selain dampak terhadap lingkungan, Bupati juga menyoroti maraknya peredaran narkoba di lokasi-lokasi PETI yang sering kali menjadi tempat aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, penghentian PETI juga diharapkan dapat meminimalisir masalah sosial yang berkembang di kawasan-kawasan tersebut.