Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 450 juta per orang belum termasuk biaya bimbel bulanan yang mencapai Rp 6 juta. Para peserta bahkan diminta menginap dan belajar intensif selama 5 hingga 6 bulan.
Mirisnya, dari 54 peserta yang ikut bimbel pada 2024, hanya satu orang yang dinyatakan lulus. “Itu pun diduga karena kemampuannya sendiri,” ucap Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudhi.
Kasus ini terungkap setelah video aksi para pelaku viral di media sosial TikTok. Respon cepat dilakukan Polda Sumut.
Setelah menerima laporan dari lima korban, polisi menangkap ketiganya dan menyita berbagai barang bukti.
Dari laporan sementara, kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, polisi menduga masih banyak korban lainnya. “Kami imbau kepada korban lain untuk segera membuat laporan,” tegas Masbudhi.
Ia menambahkan, Kapolda Sumut sangat menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri bersifat Bersih, Transparan, dan Humanis. Segala bentuk percaloan akan ditindak tegas.
“Kami tidak akan mentolerir praktik bujuk rayu atau jalur belakang dalam seleksi masuk Polri,” pungkasnya.













