Aneh, Demi Proposal Permohonan Bantuan Penanganan Perumahan, Wali Kota Sidimpuan Nekat Berganti Profesi?

  • Bagikan
Foto Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution (foto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-Terungkap, Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Irsan Efendi Nasution diduga nekat mengganti profesi menjadi wiraswasta pada saat proses surat pelepasan penguasan atas tanah dengan ganti rugi seluas 19.416 meter di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam surat bernomor: 139/SPPATDG/VII/Psp.Tgr/2019, tertuang bahwa, Irsan Efendi Nasution memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Padahal, saat surat tersebut dibuat, Irsan Efendi Nasution sudah menjabat Wali Kota Padangsidimpuan.

“Ini sangat aneh, karena saat surat tersebut dibuat, Irsan Efendi Nasution, sudah menjabat Wali Kota,”ujar Erik Astrada, salah seorang pengamat kebijakan pembangunan di Kota Padangsidimpuan kepada LENSAKINI.com, ketika ditemui.

Dalam surat pelepasan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi itu, Wali Kota Padangsidimpuan menjual lahan tersebut kepada Khairul Saleh Sikumbang, yang diduga merupakan salah satu sopir pribadi keluarga.

“Kepada Saleh Sikumbang, Wali Kota Padangsidimpuan menjual lahan tersebut sebesar Rp291.240.000.
(zn)

  • Bagikan