Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar menambahkan, Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam tersebut. Untuk perbuatannya, ia dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Ghulam.

Penggerebekan sendiri dilakukan pada Minggu (20/4) sore, di rumah Pajar yang berada di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Saat petugas tiba, kegiatan sabung ayam tengah berlangsung dan para penonton langsung kocar-kacir menyelamatkan diri. Sebanyak 23 sepeda motor tertinggal di lokasi, ditinggal oleh pemiliknya yang kabur.

Selain mengamankan delapan orang, termasuk Pajar, petugas juga menyita sembilan ekor ayam sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Bagikan