MANDAILINGNATAL- Oknum pegawai Rutan Natal, Derman Gultom yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak santri pada tahun 2021 divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan. Kamis (17/2/2022).
Muhammad Safi’i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Madina, setelah menjadi terpidana ia akan dipecat secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp20 Juta.
“Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun,” ungkap pengacara yang juga alumni Musthafawiyah itu.
Pengacara tersebut juga berterimakasih kepada para alumni Musthafawiyah yang memberikan dukungan kepada keluarga korban berinisial SR yang merupakan warga Natal.
“Dalam putusan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim, saya sangat berterimakasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban, dan kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan JPU karena dalam hal ini telah menegakkan kebenaran dan keadilan,” tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bangun menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Selain tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), saat itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Arif Yudiarto untuk menjatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Derman Gultom sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Perlindungan anak dan seterusnya. (zn)













