MEDAN (LENSAKINI) – Kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi dan menimpa seorang wanita bernama Elida Delviana di Medan memasuki babak baru. Setelah dilakukan gelar perkara, pengemudi mobil Bripda VPA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
“Ya sudah kita gelarkan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (Tersangka) pengemudi kendaraannya, (inisial) V,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (2/11/2025).
Menurut polisi, Bripda VPA diduga lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Iya (diduga lalai). (Dikenakan) Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009,” sebut AKBP Made Parwita.
Dengan jeratan pasal tersebut, Bripda VPA terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Putri Merak Jingga, Medan. Saat kejadian, di dalam mobil tersebut terdapat tiga anggota polisi, masing-masing Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI. Mereka disebut baru keluar dari salah satu tempat hiburan malam dan dalam pengaruh alkohol.
Ketiganya kini telah ditahan di penempatan khusus (patsus) Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan etik.













