Baru 2 Bulan Menikah, Pria di Tapsel Sudah Tega Habisi Nyawa Anak Istri

  • Bagikan

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami kejang-kejang.

Bukannya membawa ke rumah sakit, tersangka justru menitipkan korban ke sebuah pesantren berjarak sekitar satu kilometer dari rumah. Saat kembali bersama istrinya, korban sudah tak bernyawa.

“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Dalam usia pernikahan yang bahkan belum genap 100 hari, seorang ayah tiri berubah menjadi malaikat pencabut nyawa bagi anak kecil yang seharusnya ia lindungi.

  • Bagikan