MADINA- Camat Muarasipongi bersama Pegawai Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mendatangi kediaman bocah korban pencabulan di Kecamatan Muarasipongi, Rabu (9/8/2023).
Giat tersebut merupakan pendampingan terhadap korban pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu. Camat Muarasipongi, Ahmad Pamilu mengatakan, kedatangan ini untuk memberikan dukungan dan semangat terhadap korban.
“Kita datangi langsung kediaman korban. Memberikan dukungan dan semangat terus memberikan pembinaan psikis agar bisa segera pulih,” ujar Pamilu kepada wartawan.
Lebih lanjut, korban juga sudah 3 hari tidak masuk sekolah karena masih merasa trauma atas peristiwa yang dialaminya. Sehingga, bersama tim berupaya untuk membujuk korban dan mengajak berkomunikasi.
“Korban juga kami bujuk untuk bisa kembali masuk sekolah. Dia sudah tiga hari tidak masuk. Selain itu, kita juga melakukan dialog dan komunikasi kepada korban serta orangtuanya,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus pelecehan seksual ini sudah ditangani oleh Polres Mandailing Natal dan pelaku juga telah dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan pria tua yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal.
Diketahui, pelaku berinisial S (54) melancarkan aksinya saat salah seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Muarasipongi hendak ke sungai untuk buang besar.
Menurut keterangan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto bahwa korban yang merupakan anak kandung JH atau pelapor hendak menuju ke arah sungai yang melewati rumah S.
Kejadian pertama, lanjutnya, terjadi pada Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 WIB di kamar S. Pelaku memanggil korban saat korban hendak ke sungai untuk buang air besar (BAB).
“Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya. Tiba-tiba korban lewat mau BAB, terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya. Setelah itu, korban disuruh pulang sembari memberi uang Rp 2 ribu,” jelasnya.













