Cemburu Buta, Pria di Deli Serdang Bunuh Pacar dan Buang Mayat ke Sumur

  • Bagikan

Penemuan jasad korban terjadi dua bulan kemudian, tepat pada 31 Desember 2024. Saat itu, calon penghuni baru rumah tersebut hendak membersihkan sumur dan mendapati adanya rambut serta tulang belulang manusia. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Sunggal.

“Desember ditemukan, rumah yang sepadat ini tidak muncul baunya ya kan, kondisinya sudah sangat rusak. Dya bulan baru ditemukan. Ya (mereka tinggal bersama), sudah empat tahun pacaran, kata dia (pelaku),” tambah Gidion.

Melalui serangkaian investigasi ilmiah (scientific crime investigation), polisi akhirnya menangkap pelaku di Kota Medan pada Minggu, 6 April 2025. Kini, Freddi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Lalu, tersangka membawa kabur juga sejumlah benda milik korban, uang, KTP, sepeda motor dan dijual ke tempat lain. Barang yang dicuri digunakan untuk biaya selama proses pelarian,” pungkas Gidion.

  • Bagikan