Deklarasi Bersama Perangi Barang Terlarang di dalam Lapas, Ini Kata Kalapas Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Japaham Sinaga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan didampingi Aparatur Penegak Hukum (APH) musnahkan barang hasil razia atau barang-barang terlarang di dalam lapas kelas IIB, Selasa (16/5/2023).

Pantauan wartawan, sejumlah barang-barang terlarang berupa handphone, kabel-kabel, kartu remi, mancis dan sejumlah barang hasil razia tersebut dimusnahkan oleh petugas lapas didampingi TNI, Polri dan Kejaksaan.

Selain itu, pada kegiatan itu juga digelar deklarasi zero halinar dan penandatanganan komitmen bersama Pemberantasan Peredaran Barang-Barang terlarang.

Kalapas Padangsidimpuan Japaham Sinaga mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah direktur jendral pemasyarakatan tentang pelaksanaan langkah progressive.

“Maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan tentang Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lainnya dilingkungan UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Kegiatan ini dilakukan secara serentak di Lapas atau Rutan diseluruh Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menghimbau agar setiap pegawai memegang teguh komitmen dan janji dalam hal pemberantasan peredaran halinar di dalam lapas.

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai untuk memegang teguh komitmen dan janji untuk pemberantasan peredaran Handphone, Pungli dan Narkoba di dalam Lapas serta yang lebih penting adalah tidak terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang didalam Lapas”, ungkapnya.

Japaham Sinaga juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.

“Saya mewakili seluruh Pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada TNI, POLRI dan Kejaksaan yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini, semoga sinergitas yang telah terjalin selama ini dapat terus kita tingkatkan untuk kemajuan bersama, secara khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujarnya.

  • Bagikan