Sebelumnya diberitakan, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, kembali mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Melalui surat resmi bernomor 660/0698/DLH/2025, Bupati Saifulloh menginstruksikan kepada seluruh camat di wilayah yang terdampak aktivitas PETI untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Surat yang diterbitkan dengan sifat penting ini ditujukan kepada 12 camat yang wilayahnya mencakup lokasi pertambangan emas tanpa izin, yaitu: Camat Huta Bargot, Naga Juang, Kota Nopan, Muara Sipongi, Pakantan, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, Ulu Pungkut, dan Muara Batang Gadis.
Instruksi ini dikeluarkan untuk menangani dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI, yang tidak hanya merusak ekosistem dan kualitas lingkungan hidup, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan kehidupan makhluk hidup lainnya.













