Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan yang diambil oleh yayasan tersebut sebagai bentuk bukti ketegasan yayasan terhadap pelaku kejahatan, apalagi terjadi di ruang lingkup pesantren.
“Ini bentuk ketegasan kita sesuai dengan cita-cita pendiri Ponpes Ahmad Basyir yaitu tidak akan mentolirir perbuatan yang dilarang agama terlebih dalam ruang lingkup ponpes,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Ketua Yayasan Pesantren Ahmad Basyir di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, kepolisian juga resmi menetapkan beliau menjadi tersangka. Sebab, diduga mencabuli santriwatinya sendiri sebanyak lima kali sejak tahun 2021.
Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah ibu korban, inisial AA, memberanikan diri melapor ke Polres Tapsel pada akhir Juli 2025.