TAPANULI SELATAN — Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar klarifikasi atas aduan lima orang pekerja yang sebelumnya bekerja pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru).
Kelima pekerja tersebut merupakan karyawan PT. SAE yang dialihdayakan ke Sinohydro Corporate Limited (SHCL) selaku kontraktor utama proyek, sedangkan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE) bertindak sebagai pemilik proyek strategis tersebut.
Klarifikasi dilaksanakan hari ini di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi hubungan industrial untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Kelima pekerja tersebut hadir didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat Amanat Perjuangan Indonesia (DPP API Sumut) yang diwakili oleh Ketua Umum Makmun Simamora. Kehadiran organisasi tersebut merupakan bentuk pendampingan advokasi terhadap hak-hak pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa lima pekerja tersebut dipekerjakan oleh PT. SAE melalui mekanisme PKWT. Namun setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar bulan September hingga Oktober 2025, para pekerja tidak menerima salinan perjanjian kerja, sehingga jangka waktu kontrak tidak diketahui secara pasti.


 
									










