Disnaker Tapanuli Selatan Fasilitasi Klarifikasi Aduan Pekerja Proyek PLTA Batang Toru

  • Bagikan
Foto Kepala Bidang Hubungan Industrial, Rudy Pribady (foto/Ist)

Ketidakhadiran perwakilan PT SAE dalam proses klarifikasi menjadi catatan penting bagi Dinas Ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja/buruh sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Rudy Pribady, menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menyelesaikan dinamika hubungan kerja di wilayahnya.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Pemerintah hadir sebagai penengah agar hubungan industrial tetap harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujar Rudy Pribady.

Sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi, Dinas Ketenagakerjaan menetapkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan mediasi hubungan industrial yang akan digelar pada tanggal 23 Oktober 2025. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat antara pihak pekerja dan perusahaan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Lebih lanjut, Rudy Pribady, SH menegaskan pentingnya komitmen seluruh perusahaan untuk patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan.

  • Bagikan