“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar tertib administrasi dalam hubungan kerja, memberikan salinan perjanjian kerja kepada karyawan, dan menghormati hak-hak normatif pekerja. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pekerja dan masyarakat,” tambahnya.
Dengan ini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pelayanan, pengawasan, dan perlindungan ketenagakerjaan, serta memastikan setiap proses hubungan industrial berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh pihak.


 
									










