MEDAN (LENSAKINI) – Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak mengalami downtime dan tidak dapat diakses sementara pada malam ini.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun media sosial instagram pajaksumut1 yang menampilkan pemberitahuan gangguan layanan aplikasi perpajakan.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa downtime Coretax berlangsung pada Selasa 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB hingga Rabu 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB.
Selama rentang waktu tersebut, aplikasi Coretax menjadi layanan yang terdampak sehingga tidak dapat digunakan oleh wajib pajak.













