PADANGSIDIMPUAN-Kepala Seksi Intelkam (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kejari) Sonang Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerima dana bantuan COVID-19 dari pemerintah setempat.
Selanjutnya, Kejari Padangsidimpuan juga akan melakukan kroscek terlebih dahulu ke dinas, terkait adanya dugaan dana bantuan refocusing COVID-19.

“Kita cek dahulu ke dinas terkait, manatau tidak terealisasi, karena bukan seperti instansi lainnya yang ikut personil bawa anggota, kalau mungkin ada tapi tidak pernah realisasi,”ujarnya kepada LENSAKINI.com, ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika memang ada terealisasi, maka kami akan pertanyakan bentuk realisasinya kepada dinas terkait.”Dilihat dulu laporan pertanggung-jawaban itu dalam bentuk apa, kalau itu honor, yang terima siapa, yang tandatangan siapa,”tandasnya.
Sebelum diberitakan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menerima bantuan rencana kebutuhan biaya penanganan siaga darurat bencana non alam corona virus (Covid 19) di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk tahap VII tahun 2020.
Tak tanggung-tanggung, biaya bantuan tersebut senilai Rp100 juta.
Hal tersebut tertuang dalam laporan pertanggung jawaban satuan tugas Covid-19 yang bersumber dari dana refocusing tahun anggaran 2020. (zn)



















