Gawat! JMSI Tabagsel Bakal Somasi Suaib Gultom, Mantan Polisi yang Sempat Ribut-ribut di Mapolres Padangsidimpuan

  • Bagikan

Sementara pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan: “Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

“Artinya, pemberitaan yang dihasilkan media bukan sesuatu yang bisa diminta untuk dihapus atau dicabut begitu saja, apalagi jika produk jurnalistik tersebut dibuat berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik,” jelas Ketua JMSI Tabagsel.

Media juga memegang fungsi strategis sebagai corong informasi yang menjembatani persoalan masyarakat dengan ruang publik dan negara.

“Tanpa media, tidak ada transparansi, tidak ada edukasi publik, dan tidak ada mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Itulah sebabnya pers menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.

“Karena itu, pernyataan yang menyudutkan jurnalis sebagai penyebab kegaduhan bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merugikan marwah dan kebebasan pers, sesuatu yang dilindungi langsung oleh undang-undang,” tambahnya.

Senada dengan itu Sektetaris JMSI Tabagsel, Taruna Lubis, yang juga CEO Media Sumtengpos, sudah menyatakan dukungan penuh dan siap memberikan pengawalan hukum.

“Kami siap memberikan pengawalan hukum.” ujar Taruna Lubis.

Memang benar bahwa persoalan antara Suib Gultom dan Kasim Wijaya sudah berakhir damai. Suib sendiri telah mengakui menerima haknya dan tidak memperpanjang persoalan.

Namun publik tetap dibuat heran oleh sikap keluarga Gultom yang terkesan tidak menghargai upaya media dan netizen. Bukan ucapan terima kasih yang muncul, melainkan tudingan yang menempatkan media sebagai penyebab keributan.

Padahal, tanpa perhatian dan dukungan publik, penyelesaian damai yang kini mereka nikmati mungkin tak akan pernah terjadi.

“JMSI sebagai konsekuen Dewan Pers kami punya kewajiban penuh menjaga nama baik Media,” pungkas Ucok Rizal.zal

  • Bagikan