Sementara itu, Sulpan Lubis ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku bahwa, surat keterangan menikah tersebut untuk kepentingan nikah isbat ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
“Kita tidak menerangkan sah atau tidak pernikahan mereka, PA yg menilai makanya kita buat surat itu, kita hanya membantu urusan masyarakat,”ungkapnya.













