Hanya ada di Sidimpuan! Proyek ADK Tahun 2020 Akan Dibayarkan Pada 2021, Kok bisa?

  • Bagikan
Foto Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution (Ist)

PADANGSIDIMPUAN -Pembayaran proyek Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 disoal.

Sebab, proyek ADK tahun 2020 rencananya akan dibayarkan pada tahun 2021. Padahal, pagu anggaran ADK ini ditolak serta tidak dibahas dibadan anggaran dan paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan.

Alokasi Dana Kelurahaan (ADK) tahun 2020 tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dengan Dana Pagu Anggaran (DPA) Rp. 500 juta, Rabu (10/11/2021).

Informasi yang dihimpun awak media, ADK tahun 2020 di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan lebih kurang Rp500 juta. Dana tersebut disebar di 5 titik yaitu, Kelurahaan Wek V dan Ujung Padang yakni di Jalan Lobeh Salih, Lingkungan ll, lingkungan l, Gg amaliah, Gg, Makmur, dengan pengerjaan rabat beton.

Kepada wartawan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Ahmad Toib Simanjuntak,S.IP, MSP mengatakan, di tahun 2020, anggaran tersebut tidak teralisasi. sebab, ada kendala di administrasi.

Yang kedua, lanjut Camat, ini sudah menjadi laporan keuangan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan anggaran ini tidak teralisasi di tahun 2020 menjadi kewajiban jangka pendek yang harus dibayarkan.

“Berdasarkan inilah Laporan keuangan ini masuk ke APBD, yang lewat itu sudah di jelaskan ke Badan anggaran DPRD Sidimpuan, tapi mereka tidak menerima karena tidak terima di kewajiban jangka pendek,” ucap Ahmad Toib.

Ternyata, kata Camat, di evaluasi Gubernur masuk, karena mempunyai kewajiban, jadi harus masuk ke APBD. mau tidak mau ini harus dibayarkan, cetusnya.

“Ini sudah disahkan, itulah keluar surat rekomendasi evaluasi Gubernur, ini harus ditampung, makanya masuk di anggaran APBD 2021, kemudian baru diteken keluarlah nomor registrasinya,” ucap Camat. (zn)

  • Bagikan