SIMALUNGUN- Dari 113 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya, Kabupaten Simalungun, 63 diusulkan memperoleh remisi hari besar keagamaan Natal.
Kepala LP Narkotika Kelas II Pematangsiantar, EP Prayer Manik kepada wartawan, Senin (14/12/2020) mengatakan WBP yang dinilai berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian lainnya diusulkan memperoleh remisi Natal antara 1 bulan hingga 2 bulan.
” Pengurangan hukuman bagi warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsianar atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya minimal sudah dijalani 6 bulan,sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal,” ujar Manik.
Pria yanhg dikenal akrab dengan para jurnalis ini menambahkan,sebanyak 45 warga binaan diusulkan pengurangan hukuman 1 bulan,15 orang pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 3 orang pengurangan hukuman 2 bulan.
Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan Kepala LP Lubuk Pakam itu mengatakan,pihaknya saat ini juga memberikan pelatihan bercocok tanam kepada warga binaan,sehingga dihatapkan setelah bebas memiliki ketrampilan mengolah lahan pertanian. (zn)


							










