Harjito menegaskan bahwa BGN memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi.
“Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” ucapnya.
Ia mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar proses pendaftaran SLHS dapat dipercepat.
“Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Adapun provinsi dengan jumlah SPPG belum mendaftar SLHS terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 252 dapur, disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur. Sementara dapur MBG di Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat sudah memiliki SLHS.












