PADANGSIDIMPUAN- Ternyata, Saat tim gabungan dari Satpol PP, Polres Padangsidimpuan dan Babinsa menemukan barang bukti tuak di dalam 2 drum di sekitar lapangan Simarsayang, Padangsidimpuan Utara, Tahi Sitompul supir yang mengendarai mobil Pick Up L300 mengaku sedang belajar membawa mobil.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Tahi Sitompul, warga Sikoring-koring, Padangsidimpuan Utara, mengaku bahwa dirinya sedang belajar membawa mobil di lapangan Simarsayang, Namun tim gabungan yang sedang razia menemukan 2 drum berisi tuak di atas mobil yang di bawanya pada Hari Kamis pukul 16.30 WIB.
“Yang belajar-belajarnya saya pak,” ujar Tahi Sitompul di hadapan tim gabungan yang menggelar razia di sejumlah willayah Kota Padangsidimpuan.
Akhyar Siregar, Kabid PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan terlihat mengeluarkan surat berita acara tanda terima dengan kop surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Padangsidimpuan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda No 7 Tahun 2005 tentang pengedaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kota Padangsidimpuan.
“Itu barang bukti tuak kita sita, Itu tuak kan, tuak kan, ada alkoholnya, nama bapak siapa,” ujar Akhyar sambil mengisi berita acara tanda terima bagi pelanggar perda.
Selanjutnya, Tim gabungan kembali menuju lokasi yang rawan dan mengganggu keamanan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
“Kita masih lanjut ke beberapa tempat yang diduga tempat warung tuak dan pondok tertutup, ini sedang menuju daerah Losung Batu,”ujarnya kepada wartawan melalui via telepon seluler.