Namun, uang pengganti tersebut telah dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diminta dirampas untuk negara.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, yakni terdakwa sempat buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) saat penyidikan.













