JAKARTA (LENSAKINI) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah strategis dengan mengganti istilah “pinjol” menjadi “pindar,” yang merupakan singkatan dari pinjaman daring.
Langkah ini bertujuan untuk memisahkan citra negatif yang kerap melekat pada istilah “pinjol,” terutama akibat maraknya kasus pinjol ilegal di masyarakat.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap layanan fintech legal yang berizin dari OJK.
“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat. Kami adalah pindar, pinjaman daring yang berizin OJK. Kami ingin meningkatkan edukasi dan kampanye manfaat layanan legal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” ujar Entjik, Sabtu (7/12/2024).
Istilah “pinjol” selama ini diasosiasikan dengan praktik ilegal yang merugikan. Data menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan entitas pinjaman legal yang hanya mencapai 97 perusahaan.
Meskipun demikian, penggantian istilah ini memunculkan tantangan tersendiri. Menurut Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, penggantian istilah saja belum cukup untuk mengubah persepsi masyarakat yang sudah terbiasa dengan frasa “pinjol.” Ia juga menyoroti beban bunga tinggi yang masih menjadi masalah utama bagi pengguna layanan ini.













