Istri Mantan Kadis PMD Sidimpuan Gugat Kejaksaan, ini Kata JPKP

  • Bagikan
Kantor Kejari Padangsidimpuan, di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan (foto/lensakini/zn)

1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

“Atas praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan IFS, Kami berharap Hakim dapat mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut dalam mengambil keputusan,” Harap Mardan.

  • Bagikan