Kasus Korupsi Gapura UIN Sumut, Eks Bintang Timnas U-20 Menangis Minta Dibebaskan

  • Bagikan

Setelah mendengar pembelaan Irfan, Hakim Ketua Sarma Siregar memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (19/3/2025) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menuntut Irfan dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.

“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa.

  • Bagikan