Puas melepaskan syahwatnya, DS kemudian hendak melanjutkan memperkosa korban VN, namun karena sudah tak bisa ereksi, DS mengurungkan niatnya dan hanya mencabulinya.
Puas memperkosa dan mencabuli dua korbannya, DS kemudian merampas handphone milik salah satu korban. Tak hanya itu, DS juga mencopoti perhiasan kedua korban.

Barang-barang milik kedua korban itu lantas dikantongi. Sedangkan kedua jenazah korban ditinggal begitu saja di kebun mangga tersebut. DS sendiri setelah itu tanpa rasa bersalah sempat ngopi di warung.

Mayat kedua korban ditemukan warga keesokan harinya dan membuat geger desa. Polisi yang mendapat laporan kemudian tiba dan melakukan olah TKP.
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan barang bukti, saksi dan bukti-bukti percakapan elektronik di Facebook korban, polisi lantas menangkap DS pada Minggu, 5 Oktober 2014.
DS ditangkap di rumahnya. Namun karena hendak kabur, polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kakinya. DS lantas dikeler ke kantor polisi.
Kamis, 13 November 2014, DS selanjutnya dijatuhi hukuman majelis Pengadilan Negeri Gresik dengan vonis 10 tahun pidana penjara dan pelatihan kerja selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Blitar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.



















