MEDAN- Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI melakukan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.
Atas kasus tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Pada Press Conference yang berlangsung di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023), Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH, MH
menyebutkan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA, MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.

“MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023). Disusul dua tersangka lainnya FMB juga ditahan di Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” katanya.
Kronologis bermula pada tahun 2019 sampai dengan 2020. Saat itu, mantan Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT serta Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” paparnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksita bahwa dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan khawatir akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.



















