Poltak menambahkan, saat kejadian pelaku juga sempat membuang sebilah pisau yang disimpan di dalam saku celananya.
Meski demikian, petugas akhirnya berhasil mengamankan Abdul Hakim bersama satu pelaku lainnya, Budi Afrizal (44), dan membawa keduanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui kerap beraksi sebagai rayap besi, istilah yang digunakan untuk pencuri besi yang menyasar gudang atau bangunan.
Besi hasil curian tersebut kemudian dijual ke pengepul barang bekas untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Medan Baru dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.













