Kuasa Hukum Koperasi K24 Tegaskan Kasus Parkir Padangsidimpuan Belum ada Tersangka

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Kuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar menegaskan, belum ada penetapan tersangka kasus parkir di Kota Padangsidimpuan dari penegak hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkannya pada saat menggelar konfrensi pers di kantornya Jalan Ahmad Yani, Kota Padangsidimpuan, Rabu (21/1/2026).

“Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta belum ada penetapan tersangka,”tuturnya kepada sejumlah wartawan

Ia menegaskan posisi kliennya hanya sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan.“Koperasi K24 menjalankan pengelolaan parkir berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan,” tegasnya.

  • Bagikan