Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tertanggal 1 April 2024,dan 1 Januari 2025.
Dipo juga menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas,” pungkasnya













