Kuasa Hukum Koperasi K24 Tegaskan Kasus Parkir Padangsidimpuan Belum ada Tersangka

  • Bagikan

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tertanggal 1 April 2024,dan 1 Januari 2025.

Dipo juga menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas,” pungkasnya

  • Bagikan