PADANGSIDIMPUAN-Ternyata, usaha papan reklame yang berdiri di lokasi cagar budaya Balerong Batu, Kota Padangsidimpuan, diduga belum membayar pajak dan tidak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani Harahap. “Kalau sampai sekarang belum ada izinnya, dan saya juga baru tahu bahwa mereka tidak pernah membayar pajak,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui.
Ruslan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik atau pendor yang memasang iklan dan pemilik papan reklame yang diduga sudah merubah bentuk cagar budaya tersebut.”Saya akan cek duhulu, kalau memang terbukti melanggar aturan, kita akan bongkar semua dari situ,”tandasnya.
Demi meraup untung besar, Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efendi Nasution, diduga melakukan pembiaran terhadap iklan rokok dan makanan.
Padahal, iklan produk tersebut diduga sudah merubah bentuk cagar budaya Balerong Batu di Pos Lantas Kota, tepatnya Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
(zn)













