Selanjutnya, kedatangan emak-emak tersebut untuk menyampaikan tentang Legal Opinion (pendapat hukum), atas kasus Penutupan Gang Damai/ Gang Satahi yang diduga ditutup oleh Pemilik Hotel Sentral Losmen dengan membangun tembok yang merupakan akses jalan keluar masuk rumah warga sehingga menyebabkan tidak adanya jalan keluar masuk rumah warga yang terletak di Kampung Bukit Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
“Surat sudah kami sampaikan untuk memohon kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan berkenan untuk membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesegera mungkin dengan melibatkan kami dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Persada Padangsidimpuan beserta warga,”ujarnya.(zn)


									










