Modus Ancaman Demo, Dua Mahasiswa di Langkat Ditangkap Usai Peras Pengusaha Galian C

  • Bagikan

Mendapatkan laporan tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan DFN yang masih berada di kafe Jalan Sudirman. “Barang bukti yang turut diamankan antara lain uang tunai Rp10.000.000, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13,” ujar Ghulam.

Dari hasil pemeriksaan awal DFN, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus RDM. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk mencegah praktik pemerasan berkedok aksi demonstrasi yang dapat meresahkan masyarakat.

“Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 10.000.000. Dari pengakuan pelaku, dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainya dan tim berhasil mengamankan pelaku lainya,” tambahnya.

  • Bagikan