MUI Padangsidimpuan: Agama Haramkan Pasang Kawat Gigi

  • Bagikan
Foto logo Majelis Ulama Indonesia (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-Peristiwa tewasnya WW, gadis berusia 17 tahun asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi bahan perbincangan di kalangan warga di Kota Salak.

Tak heran, banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah memasang kawat gigi diperboleh atau tidak di dalam hukum Agama Islam. Menjawab pertanyaan dari warga tersebut, LENSAKINI.com, mencoba wawancara singkat dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan, Zulfan Efendi Hasibuan.

Dijelaskannya, memasang kawat gigi adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam. Sebab, tindakan tersebut tidak hal yang prinsipil bagi hidup manusia.”Itu sangat diharamkan, apalagi merubah bentuk ciptaan Allah, karena memasang kawat gigi tidak hal yang prinsipil untuk hidup,”ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, adanya peristiwa seorang gadis remaja yang tewas diduga akibat memasang gigi menjadi bukti bahwa, tindakan tersebut banyak mudaratnya. Padahal, jauh sebelumnya, agama Islam sudah melarang.

Fenoma saat ini, memasang kawat gigi bukan hanya untuk kesehatan saja. Namun, juga sudah dijadikan sebagai perhiasan atau tren masa kini.”Itu tidak boleh, karena diharamkan oleh agama Islam,”imbuhnya.

  • Bagikan