PADANGSIDIMPUAN-Sikap tak terpuji oknum Sekretaris Dewan (Sekwan) Irfan Bahri, yang merokok di ruang sidang DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mendapat sorotan dari sejumlah pengamat di Kota Salak.
Salah satunya dari Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Effan Zulfikar. Menurutnya, oknum Sekwan tersebut sudah melakukan pembohongan.
“Gak benar, itu yang disebut dengan kepalsuan, tidak sesuai yang tertulis dengan perbuatan,”ujarnya kepada LENSAKINI.com, ketika dihubungi melalui telepon selulernya. Menurutnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk melahirkan satu Perda, namun, setelah aturan itu ada malah dilanggar.
“Kalau dia berbohong atau atau tidak ukur saja dari cara dia berucap dengan yang tertulis. Perdanya melarang merokok, tapi dia pula yang merokok”tutur pria yang aktif menulis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sikap oknum Sekretaris Dewan DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irfan Bahri tidak pantas dicontoh. Pasalnya, dia nekat merokok di ruang sidang kantor DPRD.
Padahal, Pemkot Padangsidimpuan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 7/2012, tentang kawasan tanpa rokok.
(zn)













