Pasukan Mamak Utom di Sidimpuan Razia Kandang Babi dan Pakter Tuak

  • Bagikan

“Kami sudah buat langsung teguran, karena pakter itu meniual minuman keras. Apabila tidak dilaksanakan, kami akan langsung tindak,”ujarnya.

Zulkifli menambahkan, razia usaha hewan ternak babi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri nomor: 16/ 2023 tentang standard operasional prosedur (SOP) Satpol PP.

Selanjutnya, razia itu juga mengacu P Perda 10 / 2005 tentang pemeliharan ternak di wilayah KotPadangsidimpuan.

  • Bagikan