Pemilik Warung Esek-esek di Sidimpuan Diultimatum: Bongkar Sendiri atau Pasukan “Maut” yang Datang

  • Bagikan

“Satpol PP sebagai eksekutor dan sesuai dengan UU nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP serta Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia berharap agar para pemilik warung mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.”Agar tidak ada yang dirugikan, tolong jalankan aturan itu,”tandasnya.

  • Bagikan