MEDAN (LENSAKINI) – Seorang anggota TNI, Sertu Muhammad Fadly Sitepu, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2/2026).
Sertu Muhammad Fadly Sitepu dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan rekaman video call seks (VCS). Selain pidana penjara, Oditur Militer juga menuntut agar terdakwa dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.
“Kami mohon agar Sertu Muhammad Fadly Sitepu pidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiari 3 bulan penjara, tambahan dipecat dari institusi TNI,” kata Oditur Militer Mayor Tecky saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa secara kumulatif melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjelaskan mekanisme dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa. “Didakwa dengan dakwaan kumulatif. kumulatif itu pertambahan hukuman, kalau alternatif kan memilih, kumulatif itu kesatu dan kedua ditambah kalau alternatif memilih salah satu,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban berinisial AN yang berkenalan melalui media sosial pada Juni 2022. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga pertemuan langsung dan komunikasi intens, termasuk melalui video call. Dalam proses tersebut, terdakwa merekam VCS yang belakangan dijadikan alat untuk menekan korban.
“Melakukan tindak pidana setiap orang dengan maksud untuk menunjukkan diri terhadap orang lain, memaksa orang atau memeras untuk memberikan barang dan sebagian uang milik orang lain,” kata Oditur Militer Mayor Tecky saat membacakan dakwaan.













