Dalam dakwaan juga diungkap bahwa terdakwa berulang kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.
“Terdakwa selalu meminta uang kepada saksi 1 (AN) dan saksi 1 selalu menurutinya,” ujarnya. Total uang yang diminta terdakwa kepada korban disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
Saat hubungan keduanya merenggang, terdakwa kembali mengirimkan rekaman VCS kepada korban sebagai ancaman, hingga korban kembali menuruti permintaan uang.
Atas perbuatannya tersebut, Sertu Muhammad Fadly Sitepu kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, sementara majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan untuk agenda berikutnya.













