Perda Pilkades Sidimpuan Bermasalah, Pasal yang Ditetapkan DPRD Beda Dengan Rilisan Pemko

  • Bagikan

Padangsidimpuan-Polemik Perda Pilkades Sidimpuan makin menghangat, pimpinan Pansus Perda Pilkades M Halid Rahman angkat bicara. Ada perbedaan pasal-pasal yang direkomendasikan pansus dan disetujui rapat paripurna DPRD tidak dilaksanakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“Ini harus disampaikan bahwa kami melihat setelah Perda Pilkades diberikan nomor dan diserahkan ke DPRD, ternyata berbeda dengan hasil rapat paripurna dan hasil eksaminasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. Salah satunya rekomendasi pansus yang disetujui rapat paripurna DPRD pada pasal 4 menghapus ayat 1 dan ayat 3, namun Pemko menghapus seluruh pasal 4,” jelas Dede panggilan M Halid Rahman.

Inilah pangkal mengapa Komisi 1 dalam rapat kerja dengan Dinas PMD yang dihadiri oleh Erpi J Samudra Dalimunthe, Irpan Harahap berang.

Berita sebelumnya, Erpi telah meminta 3 hal terkait ini, yakni pertama meminta dinas PMD menghadiri rapat kerja kembali. “Sudah dipanggil berulang tak hadir-hadir, ” ucap Erpi. “Kemudian Pemko segera menyerahkan Perwal Pilkades dan jadwal pelaksanaan Pilkades,” ujar Erpi melalui sambungan telpon seluler seperti diberitakan digtara.com.

Polemik ini perlu diselesaikan agar pilkades punya dasar perda yang autentik, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution meminta agar pilkades berjalan damai, jujur dan adil.

“Semua pihak harus punya tanggung jawab bersama menghadirkan pilkades yang damai, jujur dan adil, tanpa terkecuali,” ucap Rusydi Nasution yang juga Ketua Gerindra Kota Padangsidimpuan ini.

  • Bagikan