TAPANULI SELATAN-Tanpa perwakilan dari perusahaan TPL, Komisi B, DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), tetap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur, Senin (6/10).
“RDP tetap berjalan, walau tanpa adanya perwakilan dari pihak perusahaan TPL,”ungkap Wakil Ketua Komisi B, DPRD Tapsel, Komisi B Eddy Arryanto Hasibuan kepada LENSAKINI.id.
Politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyesalkan sikap yang ditunjukkan pihak perusahaan. Padahal, pihak DPRD sudah melayangkan surat resmi tentang agenda RDP tersebut.
Mantan Ketua IPK itu mengatakan, Komisi B akan menjadwal ulang agenda RDP dengan pihak TPL dan masyarakat. Menurutnya, pihal TPL harus taat hukum, sebab, di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.
Jika pihak TPL tidak juga menghadiri undangan RDP dari DPRD, maka dia menyarakan agar penegak hukum mengambil tindakan.”Ini zamannya Presiden Prabowo, tidak ada yang kebal hukum,”tuturnya.
Madonna, salah seorang warga mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak TPL tersebut. Harusnya, kata Madonna, TPL menghargai undangan dari Komisi B DPRD Tapsel tersebut.