Surat PAW tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Dewan DPRD Tapsel dan Bupati Tapanuli Selatan, kemudian diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Arjuna Hiqmah Lubis, salah seorang warga Tapsel mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, masyarakat Dapil 5 telah terlalu lama kehilangan wakilnya di gedung rakyat tersebut.
“Kekosongan ini sangat disayangkan. Masyarakat Dapil 5 membutuhkan wakil rakyat yang aktif dan definitif, bukan sekadar janji bahwa proses masih berjalan,” ujar Arjuna kepada awak media, Selasa (24/12/25).













