Polisi Lapor Polisi karena Uang Pelicin Sekolah Perwira Rp850 Juta, Kini Kasus Berujung Damai

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Kasus dugaan penipuan Rp850 juta yang melibatkan dua anggota kepolisian, Bripka SS dan Ipda RS, akhirnya berujung damai. Sebelumnya, Bripka SS melaporkan rekannya, Ipda RS, ke Polda Sumut karena merasa tertipu dalam pengurusan masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menyatakan bahwa kepolisian menghormati penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak dengan prinsip restorative justice.

“Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Yudhi, Kamis (27/2).

Yudhi menambahkan bahwa Polri tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bripka SS, Olsen L. Tobing dan Boy Raja Marpaung, menegaskan bahwa kesepakatan damai ini dicapai tanpa adanya intervensi pihak lain.

“Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari mana pun,” ujar Olsen.

  • Bagikan