Kasus ini bermula dari pengaduan DR (60) terhadap bidan berinisial LS, yang diduga berstatus ASN dan bertugas di salah satu puskesmas di Dairi.
LS disebut melakukan pencabulan sesama jenis terhadap remaja perempuan korban. Modusnya, korban diminta membuka pakaian saat pemeriksaan visum dengan alasan korban sudah tidak perawan, dan korban mengaku pernah diajak berhubungan oleh terlapor.
Polisi masih mendalami kasus ini dan akan berhati-hati dalam pemeriksaan karena bersifat sensitif.













