Polisi Tahan Mantan Kepala Desa Siloting, Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, resmi menahan SH, mentan Kepala Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Mantan Kades Siloting ditahan atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa sebesar 249.814.949.00 rupiah tahun 2018-2023.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan, SH merupakan mantan Kepala Desa Siloting ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana pengelolaan keuangan ADD dan DD TA 2023.

“SH diduga perbuatannya telah melawan hukum, dimana adanya penyalahgunaan kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan Desa Siloting, berapa anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan namun dipergunakan untuk keperluan pribadi”, papar AKBP Wira Prayatna pada media diacara pres release, Rabu (4/6/2025).

Lanjut Wira, atas kejadian ini, Keuangan Negara dirugikan sebesar 249.814.949.00 rupiah, setelah berdasarkan laporan hasil audit perhitungan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan kegiatan pembangunan saluran Drainase, pembangunan jalan setapak dan pajak kegiatan tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara.

  • Bagikan