Polisi Tahan Mantan Kepala Desa Siloting, Padangsidimpuan

  • Bagikan

” Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan tahap pertanggungjawaban, diperoleh fakta-fakta bahwa mantan Kepala Desa Siloting, diduga ada dua kegiatan fiktif”, ujar Wira.

Saat ini HS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasal 3 subs pasal 2 ayat 1UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korporasi, sebelumnya telah merugikan keuangan negara”, ucapnya. (

  • Bagikan