“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan, di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta.
Rinciannya, kelompok usia 17-19 tahun mencapai 191.380 pemain dengan nilai transaksi Rp282 miliar, kelompok usia 11-16 tahun mencapai 4.514 pemain dengan nilai transaksi Rp7,9 miliar, dan kelompok usia di bawah 11 tahun mencapai 1.160 pemain dengan nilai transaksi Rp3 miliar.
“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” tandas Ivan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam industri game online untuk melindungi anak-anak dari ancaman judi online terselubung.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan terus bekerja sama untuk memberantas fenomena ini demi masa depan generasi muda Indonesia.













